Rabu, 27 Februari 2013

layanan konsultasi BK


A.Pengertian Layanan Konsultasi BK
        Menurut Prayitno (2004: 1), ”layanan konsultasi adalah layanan konseling oleh konselor terhadap pelanggan (konsulti) yang memungkinkan konsulti memperoleh wawasan, pemahaman dan cara yang perlu dilaksanakan untuk menangani masalah pihak ketiga”. Konsultasi pada dasarnya dilaksanakan secara perorangan dalam format tatap muka antara konselor (sebagai konsultan) dengan konsulti. Konsultasi dapat juga dilakukan terhadap dua orang konsulti atau lebih kalau konsulti- konsulti itu menghendakinya.Menurut Badan Standar Nasional Pendidikan (2006: 6) dijelaskan bahwa”layanan konsultasi yaitu layanan yang membantu peserta didik atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau masalah peserta didik”.Dalam program bimbingan di sekolah, Brow dkk (dalam Marsudi, 2003:124) menegaskan bahwa ’konsultasi itu bukan konseling atau psikoterapi sebab konsultasi tidak merupakan layanan yang langsung ditujukan kepada siswa(klien), tetapi secara tidak langsung melayani siswa melalui bantuan yang diberikan oleh orang lain’.Layanan konsultasi juga didefinisikan bantuan dari konselor ke klien dimanakonselor sebagai konsultan dan klien sebagai konsulti,yang membahas tentang masalah pihak ketiga. Pihak ketiga yang dibicarakan adalah orang yang merasa dipertanggungjawabkan konsulti, misalnya anak, murid atau orang tuanya.Bantuan yang diberikan untuk memandirikan konsulti sehingga ia mampu menghadapi pihak ketiga yang dipermasalahkannya (http://konselingindonesia.com).Dari beberapa pengertian, dapat kami disimpulkan bahwa layanan konsultasi adalah layanan konseling oleh konselor sebagai konsultan kepada konsulti dengan tujuan memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan konsulti dalam rangka membantu terselesaikannya masalahyang dialami pihak ketiga (konseli yang bermasalah). Pada layanan konsultasi,dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap konsultasi yang dilakukan oleh konselor kepada konsulti, dan tahap penanganan yang dilakukan oleh konsulti kepada konseli/pihak ketiga. Maka petugas pada tahap konsultasi adalah konselor,sedangkan petugas pada tahap penanganan adalah konsulti.
Tujuan Layanan Konsultasi BK
       Pada dasarnya setiap kegiatan tidak akan terlepas dari tujuan yang ingin dicapai. ”Tujuan diberikannya bantuan yaitu supaya orang-perorangan atau kelompok orang yang dilayani menjadi mampu menghadapi semua tugas perkembangan hidupnya secara sadar dan bebas” (Winkel, 2005: 32). Layanan konsultasi merupakan bagian dari layanan Bimbingan dan Konseling, maka tujuan dari layanan ini sepenuhnya akan mendukung tercapainya tujuan BK.Fullmer dan Bernard (dalam Marsudi, 2003: 124-125) merumuskan tujuan layanan konsultasi sebagai bagian tujuan bimbingan di sekolah adalah sebagai berikut:
·         Mengambangkan dan menyempurnakan lingkungan belajar bagi siswa, orang tua, dan       administrator sekolah.
·         Menyempurnakan komunikasi dengan mengembangkan informasi di antara orang yang penting.
·         Mengajak bersama pribadi yang memiliki peranan dan fungsi bermacam-macam untuk menyempurnakan lingkungan belajar.
·         Memperluas layanan dari para ahli.
·         Memperluas layanan pendidikan dari guru dan administrator.
·         Membantu orang lain bagaimana belajar tentang perilaku.
·         Menciptakan suatu lingkungan yang berisi semua komponenlingkungan belajar yang baik.
·         Menggerakkan organisasi yang mandiri.Tujuan layanan konsultasi sebagaimana dikemukakan oleh Prayitno (2004:2) adalah:
       Tujuan umum Layanan konsultasi bertujuan agar konsulti dengan kemampuannya sendiri dapat menangani kondisi dan atau permasalahan yangdialami pihak ketiga. Dalam hal ini pihak ketiga mempunyai hubungan yang cukup berarti dengan konsulti, sehingga permasalahan yang dialami oleh pihak ketiga itu setidaknya sebagian menjadi tanggung jawab konsulti.
Komponen Layanan Konsultasi BK
1.Konselor
     Konselor adalah tenaga ahli konseling yang memiliki kewenangan melakukan pelayanan konseling pada bidang tugas pekerjaanya. Sesuai dengan keahliannya. Konselor melakukan berbagai jenis layanan konseling; salah satu di antaranya adalah layanan konsultasi. Dalam melaksanakan layanan konsultasi ini konselor mempraktikkan teknik-teknik konsultasi yang secara simultan juga melaksanakan prinsip dan asas-asas konseling,dan jika di perlukan melaksanakan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
 2.Konsulti
    Konsulti adalah individu yang meminta bantuan kepada konselor agar dirinya mampu menangani kondisi atau permasalahan pihak ketiga yang menjadi tanggung jawabnya. Bantuan ini diminta  dari konselor karena konsulti belum mampu menangani situasi atau pihak ketiga itu.
3.Pihak Ketiga
    Pihak ketiga adalah individu yang kondisi atau permasalahannya di persoalkan oleh konsulti, kondisi/permasalahan pihak ketiga itu perlu di atasi, dan konsulti merasa (setidak-tidaknya ikut bertanggung jawab atas pengatasannya).
   Pihak ketiga yang dilibatkan dalam konsultasi  harus terkait langsung dengan konsulti yang mengalami permasalahan yamg di maksudkan,tanpa adanya individu ketiga yang spesifik, maka pihak ketiga itu di anggap tidak ada, dan layanan konsultasi tidak selayaknya di selenggarakan.Misalnya; Seorang guru yang mengalami masalah “kurang percaya diri berdiri di muka kelas sehingga siswa kurang serius mengikuti pelajarannya” di sini pihak ketiga secara spesifik tidak ada, masalah itu bukan masalah pihak ketiga, melainkan masaalah guru itu sendiri yang layak di bahas dalam konseling perorangan,bukan dalam layanan konsultasi.
Asas Layanan Konsultasi BK
1.Etika Dasar Konseling
    Tiga etika dasar konseling, yaitu kerahasiaan,kesukarelaan,dan keputusan di ambil oleh klien sendiri (Munro, dkk,) sepenuhnya berlaku pada proses konsultasi dalam layanan KSI.Ketiga etika ini terkait langsung dengan asas-asas konseling. Kerahasiaan konsulti dan pihak ketiga,hal-hal yang menyangkut diri dan masalah mereka, dirahasiakan dengan ketat oleh konsultan (Konselor). Dengan jaminan untuk terjaganya rahasia konsulti dan pihak ketiga itu, konsulti di harapkan bersikap sukarela datang sendiri kepada konselor untuk melakukan konsultasi. Selanjutnya konsulti juga terbuka mengemukakan dan mendiskusikan berbagai hal,baik berkenaan dengan diri konsulti sendiri maupun permasalahan pihak ketiga,untuk suksesnya proses konsultasi.
    Sebagaimana dalam proses konseling pada umumnya,dalam konsultasi,konsulti di beri kebebasan sepenuhnya untuk menyimpulkan dan mengambil keputusan sendiri,yaitu keputusan yang di anggapnya paling tepat. Keputusan konsulti itu di ambil tentu saja setelah di lakukannya analisis dan diskusi mendalam tentang hal-hal yang menjadi isi dari keputusannya itu.Apapun yang menjadi keputusannya konsulti, konsultan (konselor) harus menghargainya. Konsultan tidak boleh membantahnya atau berusaha mengubahnya, karena konsultan mengaggap kurang tepat atau kurang sesuai dengan hal-hal yang telah di diskusikan. Namun demikian, terhadap keputusan konsulti itu konsultan tidak beleh serta merta menyatakan “bagus”; “itu keputusan yang tepat” dan lain-lain. Apabila suatu keputusan telah diambil oleh konsulti baik keputusan itu sudah tepat,apalagi kalau tampaknya kurang tepat,hal yamg perlu dilakukan oleh konsultan ialah mendiskusikan lebih lanjut keputusan yang diambil konsulti itu. Konsulti dibawa untuk dapat melihat kedepan dan mengantisipasi hal-hal yang akn terjadi apabila keputusan itu di laksanakan. Hal-hal positif apa yang dapat di raih atau hal-hal negatif dan hambatan apa yang akan terjadi. Di samping itu perlu didiskusikan pula apa yang akan konsulti apabila pelaksanaan keputusan itu tidak mulus,jikalau pelaksanaannya terkendala atau apabila ada unsur-unsur tertentu menghalangi implementasi keputusan itu.
 2. Kemandirian
    Apa yang di lakukan  oleh konsultan dalam layanan (KSI) terhadap keputusan yang diambil konsuti,sama sengan yang di lakukan konselor dalam layanan konsulti perorangan terhadap keputusan yang diambik klien,hal ini dilakukan baik dalam layanan konsultasi maupun konseling perorangan,dengan maksud agar konsulti atau klien benar-benar mandiri dengan keputusannya itu. Konsulti atau kliennya di harapkan mencapainya tahap-tahap kemandirian berikut :
1)      Memahami dan menerima diri sendiri secara positif dan dinamis,melalui analisis dan diskusi yang terselenggara dalam proses konsultasi (konseling) tahap ini dapat di capai.
2)      Memahami dan menerima lingkungan secara objektif,positif dan dinamis,melalui analisis dan diskusi yang terselenggara dalam proses konsultasi (konseling) tahap ini dapat di capai dalam konsultasi, termasuk unsur lingkungan adalah pihak ketiga dan permasalahannya serta hal-hal yang terkait di dalamnya.
3)      Mengambil keputusan secara positif dan tepat,melalui analisis dan diskusi lebih lanjut,setelah konsulti atau klien mencapai kedua tahap di atas khisusnya masalah yang di bahas dalam konsultasi (konseling),konsulti (klien) di harapkan dapat mengambil keputusan secara positif dan tepat. Dalam konsultasi keputusan yang di maksud adalah apa yang hendak di lakukan konsulti terhadap pihak ketiga dengan permasalahannya itu.
4)      Mengarahkan diri sesuai dengan keputusan yang di ambil,melalui analisis dan diskusi terhadap keputusan yang di ambil konsulti (klien),konsulti selanjutnya di harapkan mampu melaksanakan keputusannya itu.Keputusan itu di laksanakan dengan penuh tanggung jawab dan berani menanggung resiko atas di laksanakannya keputusan itu.
5)      Mewujudkan diri sendiri,tahap ini merupakan tahap lanjut,dimana konsulti telah benar-benar mampu berdiri sendiri,tanpa bantuan pihak lain mengatasi permasalahan pihak lain yang di hadapi,memenuhi kebutuhan yang di kehendaki,serta mengembangkan diri ke arah yang di kehendaki.Tahap ini adalah tahap tertinggi dari kemandirian.
Pendekatan dan teknik
     Perbedaan pokok antara layaanan konseling perorangan (KP) dan layanan konsultasi (KP) adalah bahwa pada konseling perorangan penanganan masalah klien langsung di lakukan oleh konselor,sedangkan pada konsultasi penanganan masalah pihak ke tiga (yaitu seorang atau sejumlah individu yang mengalami masalah) di lakukan oleh konsulti setelah berkonsultasi dengan konsultan (konselor).
Tugas konsultan (konselor) sebagai pihak pertama dalam layanan konsultasi tertuju pada dua pihak:
1)      Pihak kedua,yaitu konsulti yang melalui proses konsultasi kemampuannya akan di kembangkan sehingga mampu menangani masalah pihak ke tiga.
2)      Pihak ketiga,yaitu seorang (atau lebih) individu yang menurut konsulti sedang mengalami masalah .
    Hal-hal yang perlu dikembangkan pada diri konsulti melalui konsultasi yaitu WPKNS konsulti,khususnya berkenaan dengan permasalahan pihak ketiga yang nantinya ia akan tangani.
1)      Wawasan. Konsulti perlu memiliki wawasan secara umum tentang pihak ketiga,meliputi diri pihak ketiga itu sendiri,.
2)      Pengetahuan. Konsulti perlu memiliki pengetahuan yang cukup memadai tentang hal-hal spesifik berkenaan dengan kaitan antara diri pihak ketiga (lingkungan dan permasalahannya). Sedikit lebih jauh,pembahasan hal-hal spesifik itu di sertai dengan kaidah-kaidah pokok yang mendasari atau melatarbelakangi (misalnya menurut kaidah pendidikan,psikologi,sosiologi,budaya,dll).
3)      Keterampilan. Untuk menangani permasalahan pihak ketiga,konsulti memerlukan sejumlah keterampilan.Keterampilan ini secara spesifik di sesuaikan dengan permasalahan yang di alami pihak ketiga.
4)      Nilai. Nilai-nilai yang perlu di kembangkan pada diri konsulti meliputi nilai-nilai kemanusiaan (bagaimana ia memandang diri pihak ketiga,dan manusia lainnya), nilai-nilai sosial dan moral (khususnya yang menyangkut hubungan antar-individu,hubungan diri dengan lingkungan,nilai,hukum,moral dan spiritual). Nilai-nilai tersebut khususnya berkenaan dengan permasalahan yang di alami pihak ketiga.
5)      Sikap. Bagaimana konsulti menyikapi diri pihak ketiga dan permasalahannya?.. Sikap yang positif dan dinamis (developmental) perlu di kembangkan melalui konsultasi.Bersama dengan nilai-nilai yang di kembangkan,sikap konsulti akan memberikan warna afektif  terhadap penanganan permasalahan pihak ketiga. Dengan nilai dan sikap demikian itu di harapkan dapat terbentuk hubungan yang kondusif antara konsulti dan pihak ketiga.
Teknik Umum dan Khusus Layanan Konsultasi BK
 Teknik umum
  Teknik umum yaitu sejumlah tindakan yang di lakukan konselor untuk mengembangkan proses konseling perorangan/konsultasi. Teknik-teknik ini di mulai dari menerima klien,mengatur posisi duduk,mengadakan penstrukturan (khususnya tentang layanan konsultasi),mengadakan analisis dan diskusi tentang permasalahan yang di hadapi,sampai dengan mengadakan penilaian dan laporan.
Teknik khusus
   Teknik khusus di maksudkan untuk mengubah tingkah laku klien/konsulti,khususnya berkenaan dengan masalah yang di alami. Teknik-teknik ini terbentang dari parumusan tujuan (yaitu hal-hal yang ingin di capai klien dalam bentuk tingkah laku nyata).Pengembangan tingkah laku it sendiri,sampai peneguhan hasrat,pemberian nasihat.penyusunan kontrak,dan jika perlu alih tangan kasus. Pengubahan tingkah laku meliputi pemberian informasi dan sebagainya.
    Untuk menunjang upaya pengubahan tingkah laku,analisis gaya hidup dan analisis transaksional dapat di tempuh,dan apabila klien terbentur pada satu titik yang tidak dapat di tembus,teknik mengajak klien untuk memikirkan sesuatu dapat di laksanakan. Hal terakhir ini merupakan upaya terobosan atas “kemacetan” pembentukan tingkah laku klien/konsulti.
Penguasaan Teknik Oleh Konsulti
Sebagaimana di sebutkan di atas,sebagai kelanjutan proses konsultasi,konsulti (akan) melakukan berbagai kegiatan dalam rangka menangani permasalahan pihak ketiga. Dalam hal ini konsulti sepertinya bertindak sebagai “konselor” atas pihak ketiga yang akan menjadi kliennya itu.Untuk ini konsulti harus terlebih dahulu memiliki sejumlah keterampilan. Di samping itu diri konsulti pun harus terlebih dahulu berada dalam kondisi tertentu sehingga penerapan keterampilan yang di milikinya itu menjadi efektif dan efisien. Keterampilan dan
kondisi diri itu merupakan bagian dari hasil yang di peroleh konsulti melalui proses konsultasi.
Waktu dan Tempat
    Sebagaimana dalam pelaksanaan konseling perorangaan,waktu dan tempat pelaksanaan layanan KSI sangat tergantung pada kesepakatan antara konselor (yang menjadi konsultan) dan konsulti).Kapan dan di manapun konsultasi itu di laksanakan kenyamanan kedua pihak di utamakan di samping terjaminnya kerahasiaan konsulti dan pihak ke tiga. Lebih jauh,waktu dan tempat penyelenggaraan pelayanan antara konsulti dan pihak ke tiga juga atas kesepakatan demi kenyamanan dan jaminan atas asas-asas konseling.
Penilaian
    Hasil layanan KSI perlu di nilai dalam ketiga ranahnya,yaitu pemahaman baru (understanding….U) yang di peroleh konsulti, perasaan (Comport…C) yang berkembang pada diri konsulti,dan kegiatan (action…..A) apa yang akan ia laksanakan setelah proses konsultasi selesai. Berkenaan dengan tahap pelaksanaan penilaian (peenilaian segera,jangka pendek, dan jangka panjang),penilaian untuk layanan konsultasi agak berbeda dari penilaian untuk layanan konseling perorangan.
1)      Penilaian segera (laiseg)
2)      Penilaian jangka pendek (laijapen)
3)      Penilaian jangka panjang (laijapang)
    Hasil semua penilaian di atas,terutama laijapen dan laijapan,akan sangat berguna untuk mempertimbangkan upaya tindak lanjut berkenaan dengan penanganan masalah pihak ke tiga. Lebih jauh,hasil seluruh penilaian itu akan menjadi bahan analisis dan diskusi pada kesempatan konsultasi berikutnya,apabila layanan konsultasi berlangsung secara berkelanjutan.
Keterkaitan
   Tampaknya,layanan KSI tidak hanya dapat di warnai oleh konseling perorangan melainkan dapat di awali atau bahkan bergeser menjadi konseling perorangan. Pelaksanaan konsultasi dapat berlangsung satu kali atau lebih.Diantara dua atau lebih pelaksanaan konsultasi.Apalagi dalam konsultasi berkelanjutan,dapat dilaksanakan kegiatan pendukung, seperti aplikasi instrumen,kunjungan rumah,atau bahkan konseling perorangan terhadap konsulti. Dalam keadaan seperti ini,konsultan adalah tenaga profesional yang terlebih dahulu harus menguasai pendekatan dan teknik-teknik konseling perorangan,termasuk kegiatan-kegiatan pendukung seperti aplikasi instrumentasi,himpunan data,konferensi kasus,kunjungan rumah,dan ahli tangan kasus. Masing-masing kegiatan pendukung itu dapat di laksanakan dan hasil-hasilnya dapat di manfaatkan,dan bahkan dapat diintegrasikan dalam kegiatan konsultasi antara konsultan (konselor) dengan konsulti,serta dalam penanganan konsulti terhadap pihak ke tiga. Pemanfaatan kegiatan pendukung di sesuaikan dengan keperluan konsulti dan kegiatan konsultasi,dan keperluan penanganan pihak ke tiga oleh konsulti (setelah proses konsultasi).
Operasionalisasi Layanan Konsultasi BK
    Layanan konsultasi hendaklah di laksanakan secara tertib dan lengkap,dari perencanaan sampai dengan penilaian dan tindak lanjutnya. Hal ini semua untuk menjamin kesuksesan layanan secara optimal. Langkah-langkah tersebut adalah sebagai berikut
1.perencanaan
1)      Mengidentifikasi konsulti
2)      Mengatur pertemuan
3)      Menetapkan fasilitas layanan
4)      Menyiapkan kelengkapan administrasi
2.Pelaksanaan
1)      Menerima konsulti
2)      Menyelenggarakan penstrukturan konsultasi
3)      Membahas masalah yang di bawa konsulti berkenaan dengan pihak ke tiga
4)      Mendorong dan melatih konsulti untuk:
o   Mampu menangani masalah yang di alami pihak ke tiga
o   Memanfaatkan sumber-sumber yang ada
5)      Membina komitmen konsulti untuk menangani masalah pihak ketiga dengan bahasa dan cara-cara konseling
6)      Melakukan penilaian segera
3.Evaluasi
   Melakukan evaluasi jangka pendek tentang keterlaksanaan hasil konsultasi
4.Analisis hasil konsultasi
   Menafsirkan hasil evaluasi dalam kaitannya dengan diri dan pihak ke tiga dan konsulti sendiri.
5.Tindak Lanjut
   Konsultasi lanjutan dengan konsulti untuk membicarakan hasil evaluasi serta menentukan arah dan kegiatan lebih lanjut.
6.Laporan
1)      Membicarakan dengan konsulti tentang laporan yang di perlukan oleh konsulti
2)      Mendokumentasikan laporan layanan konsultasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar