A.Pengertian Layanan Konsultasi BK
Menurut Prayitno (2004: 1),
”layanan konsultasi adalah layanan konseling oleh konselor terhadap pelanggan
(konsulti) yang memungkinkan konsulti memperoleh wawasan, pemahaman dan cara
yang perlu dilaksanakan untuk menangani masalah pihak ketiga”. Konsultasi
pada dasarnya dilaksanakan secara perorangan dalam format tatap muka antara
konselor (sebagai konsultan) dengan konsulti. Konsultasi dapat juga dilakukan
terhadap dua orang konsulti atau lebih kalau konsulti- konsulti
itu menghendakinya.Menurut Badan Standar Nasional Pendidikan (2006: 6)
dijelaskan bahwa”layanan konsultasi yaitu layanan yang membantu peserta didik
atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang
perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau masalah peserta
didik”.Dalam program bimbingan di sekolah, Brow dkk (dalam Marsudi, 2003:124)
menegaskan bahwa ’konsultasi itu bukan konseling atau psikoterapi sebab konsultasi
tidak merupakan layanan yang langsung ditujukan kepada siswa(klien), tetapi
secara tidak langsung melayani siswa melalui bantuan yang diberikan oleh orang
lain’.Layanan konsultasi juga didefinisikan bantuan dari konselor ke klien
dimanakonselor sebagai konsultan dan klien sebagai konsulti,yang membahas
tentang masalah pihak ketiga. Pihak ketiga yang dibicarakan adalah orang yang
merasa dipertanggungjawabkan konsulti, misalnya anak, murid atau orang tuanya.Bantuan
yang diberikan untuk memandirikan konsulti sehingga ia mampu menghadapi pihak
ketiga yang dipermasalahkannya (http://konselingindonesia.com).Dari beberapa
pengertian, dapat kami disimpulkan bahwa layanan konsultasi adalah layanan
konseling oleh konselor sebagai konsultan kepada konsulti dengan tujuan
memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan konsulti
dalam rangka membantu terselesaikannya masalahyang dialami pihak ketiga
(konseli yang bermasalah). Pada layanan konsultasi,dilakukan melalui dua tahap
yaitu tahap konsultasi yang dilakukan oleh konselor kepada konsulti, dan tahap
penanganan yang dilakukan oleh konsulti kepada konseli/pihak ketiga. Maka
petugas pada tahap konsultasi adalah konselor,sedangkan petugas pada tahap
penanganan adalah konsulti.
Tujuan Layanan Konsultasi BK
Pada dasarnya setiap kegiatan tidak akan
terlepas dari tujuan yang ingin dicapai. ”Tujuan diberikannya bantuan yaitu
supaya orang-perorangan atau kelompok orang yang dilayani menjadi mampu
menghadapi semua tugas perkembangan hidupnya secara sadar dan bebas” (Winkel,
2005: 32). Layanan konsultasi merupakan bagian dari layanan Bimbingan
dan Konseling, maka tujuan dari layanan ini sepenuhnya akan mendukung
tercapainya tujuan BK.Fullmer dan Bernard (dalam Marsudi, 2003: 124-125)
merumuskan tujuan layanan konsultasi sebagai bagian tujuan bimbingan di sekolah
adalah sebagai berikut:
·
Mengambangkan dan menyempurnakan lingkungan belajar bagi siswa,
orang tua, dan administrator
sekolah.
·
Menyempurnakan komunikasi dengan mengembangkan informasi di antara
orang yang penting.
·
Mengajak bersama pribadi yang memiliki peranan dan fungsi
bermacam-macam untuk menyempurnakan lingkungan belajar.
·
Memperluas layanan dari para ahli.
·
Memperluas layanan pendidikan dari guru dan administrator.
·
Membantu orang lain bagaimana belajar tentang perilaku.
·
Menciptakan suatu lingkungan yang berisi semua komponenlingkungan
belajar yang baik.
·
Menggerakkan organisasi yang mandiri.Tujuan layanan konsultasi
sebagaimana dikemukakan oleh Prayitno (2004:2) adalah:
Tujuan umum Layanan konsultasi bertujuan agar konsulti dengan kemampuannya
sendiri dapat menangani kondisi dan atau permasalahan yangdialami pihak ketiga.
Dalam hal ini pihak ketiga mempunyai hubungan yang cukup berarti dengan
konsulti, sehingga permasalahan yang dialami oleh pihak ketiga itu setidaknya
sebagian menjadi tanggung jawab konsulti.
Komponen
Layanan Konsultasi BK
1.Konselor
Konselor adalah tenaga ahli konseling yang
memiliki kewenangan melakukan pelayanan konseling pada bidang tugas
pekerjaanya. Sesuai dengan keahliannya. Konselor melakukan berbagai jenis
layanan konseling; salah satu di antaranya adalah layanan konsultasi. Dalam
melaksanakan layanan konsultasi ini konselor mempraktikkan teknik-teknik
konsultasi yang secara simultan juga melaksanakan prinsip dan asas-asas
konseling,dan jika di perlukan melaksanakan kegiatan pendukung bimbingan dan
konseling.
2.Konsulti
Konsulti adalah individu yang meminta
bantuan kepada konselor agar dirinya mampu menangani kondisi atau permasalahan
pihak ketiga yang menjadi tanggung jawabnya. Bantuan ini diminta dari konselor karena konsulti belum mampu
menangani situasi atau pihak ketiga itu.
3.Pihak
Ketiga
Pihak ketiga adalah individu yang
kondisi atau permasalahannya di persoalkan oleh konsulti, kondisi/permasalahan
pihak ketiga itu perlu di atasi, dan konsulti merasa (setidak-tidaknya ikut
bertanggung jawab atas pengatasannya).
Pihak ketiga
yang dilibatkan dalam konsultasi harus
terkait langsung dengan konsulti yang mengalami permasalahan yamg di
maksudkan,tanpa adanya individu ketiga yang spesifik, maka pihak ketiga itu di
anggap tidak ada, dan layanan konsultasi tidak selayaknya di
selenggarakan.Misalnya; Seorang guru yang mengalami masalah “kurang percaya
diri berdiri di muka kelas sehingga siswa kurang serius mengikuti pelajarannya”
di sini pihak ketiga secara spesifik tidak ada, masalah itu bukan masalah pihak
ketiga, melainkan masaalah guru itu sendiri yang layak di bahas dalam konseling
perorangan,bukan dalam layanan konsultasi.
Asas Layanan Konsultasi BK
1.Etika Dasar Konseling
Tiga etika dasar konseling, yaitu
kerahasiaan,kesukarelaan,dan keputusan di ambil oleh klien sendiri (Munro,
dkk,) sepenuhnya berlaku pada proses konsultasi dalam layanan KSI.Ketiga etika
ini terkait langsung dengan asas-asas konseling. Kerahasiaan konsulti dan pihak
ketiga,hal-hal yang menyangkut diri dan masalah mereka, dirahasiakan dengan
ketat oleh konsultan (Konselor). Dengan jaminan untuk terjaganya rahasia
konsulti dan pihak ketiga itu, konsulti di harapkan bersikap sukarela datang
sendiri kepada konselor untuk melakukan konsultasi. Selanjutnya konsulti juga
terbuka mengemukakan dan mendiskusikan berbagai hal,baik berkenaan dengan diri
konsulti sendiri maupun permasalahan pihak ketiga,untuk suksesnya proses
konsultasi.
Sebagaimana dalam proses konseling pada
umumnya,dalam konsultasi,konsulti di beri kebebasan sepenuhnya untuk
menyimpulkan dan mengambil keputusan sendiri,yaitu keputusan yang di anggapnya
paling tepat. Keputusan konsulti itu di ambil tentu saja setelah di lakukannya
analisis dan diskusi mendalam tentang hal-hal yang menjadi isi dari keputusannya
itu.Apapun yang menjadi keputusannya konsulti, konsultan (konselor) harus
menghargainya. Konsultan tidak boleh membantahnya atau berusaha mengubahnya,
karena konsultan mengaggap kurang tepat atau kurang sesuai dengan hal-hal yang
telah di diskusikan. Namun demikian, terhadap keputusan konsulti itu konsultan
tidak beleh serta merta menyatakan “bagus”; “itu keputusan yang tepat” dan
lain-lain. Apabila suatu keputusan telah diambil oleh konsulti baik keputusan
itu sudah tepat,apalagi kalau tampaknya kurang tepat,hal yamg perlu dilakukan
oleh konsultan ialah mendiskusikan lebih lanjut keputusan yang diambil konsulti
itu. Konsulti dibawa untuk dapat melihat kedepan dan mengantisipasi hal-hal
yang akn terjadi apabila keputusan itu di laksanakan. Hal-hal positif apa yang
dapat di raih atau hal-hal negatif dan hambatan apa yang akan terjadi. Di
samping itu perlu didiskusikan pula apa yang akan konsulti apabila pelaksanaan
keputusan itu tidak mulus,jikalau pelaksanaannya terkendala atau apabila ada
unsur-unsur tertentu menghalangi implementasi keputusan itu.
2.
Kemandirian
Apa yang di lakukan oleh konsultan dalam layanan (KSI) terhadap
keputusan yang diambil konsuti,sama sengan yang di lakukan konselor dalam layanan
konsulti perorangan terhadap keputusan yang diambik klien,hal ini dilakukan
baik dalam layanan konsultasi maupun konseling perorangan,dengan maksud agar
konsulti atau klien benar-benar mandiri dengan keputusannya itu. Konsulti atau
kliennya di harapkan mencapainya tahap-tahap kemandirian berikut :
1) Memahami
dan menerima diri sendiri secara positif dan dinamis,melalui analisis dan
diskusi yang terselenggara dalam proses konsultasi (konseling) tahap ini dapat
di capai.
2) Memahami
dan menerima lingkungan secara objektif,positif dan dinamis,melalui analisis
dan diskusi yang terselenggara dalam proses konsultasi (konseling) tahap ini
dapat di capai dalam konsultasi, termasuk unsur lingkungan adalah pihak ketiga
dan permasalahannya serta hal-hal yang terkait di dalamnya.
3) Mengambil
keputusan secara positif dan tepat,melalui analisis dan diskusi lebih
lanjut,setelah konsulti atau klien mencapai kedua tahap di atas khisusnya
masalah yang di bahas dalam konsultasi (konseling),konsulti (klien) di harapkan
dapat mengambil keputusan secara positif dan tepat. Dalam konsultasi keputusan
yang di maksud adalah apa yang hendak di lakukan konsulti terhadap pihak ketiga
dengan permasalahannya itu.
4) Mengarahkan
diri sesuai dengan keputusan yang di ambil,melalui analisis dan diskusi
terhadap keputusan yang di ambil konsulti (klien),konsulti selanjutnya di
harapkan mampu melaksanakan keputusannya itu.Keputusan itu di laksanakan dengan
penuh tanggung jawab dan berani menanggung resiko atas di laksanakannya
keputusan itu.
5) Mewujudkan
diri sendiri,tahap ini merupakan tahap lanjut,dimana konsulti telah benar-benar
mampu berdiri sendiri,tanpa bantuan pihak lain mengatasi permasalahan pihak
lain yang di hadapi,memenuhi kebutuhan yang di kehendaki,serta mengembangkan
diri ke arah yang di kehendaki.Tahap ini adalah tahap tertinggi dari
kemandirian.
Pendekatan dan teknik
Perbedaan pokok antara layaanan konseling
perorangan (KP) dan layanan konsultasi (KP) adalah bahwa pada konseling
perorangan penanganan masalah klien langsung di lakukan oleh konselor,sedangkan
pada konsultasi penanganan masalah pihak ke tiga (yaitu seorang atau sejumlah
individu yang mengalami masalah) di lakukan oleh konsulti setelah berkonsultasi
dengan konsultan (konselor).
Tugas
konsultan (konselor) sebagai pihak pertama dalam layanan konsultasi tertuju
pada dua pihak:
1) Pihak
kedua,yaitu konsulti yang melalui proses konsultasi kemampuannya akan di
kembangkan sehingga mampu menangani masalah pihak ke tiga.
2) Pihak
ketiga,yaitu seorang (atau lebih) individu yang menurut konsulti sedang
mengalami masalah .
Hal-hal yang perlu dikembangkan pada diri
konsulti melalui konsultasi yaitu WPKNS konsulti,khususnya berkenaan dengan
permasalahan pihak ketiga yang nantinya ia akan tangani.
1) Wawasan.
Konsulti perlu memiliki wawasan secara umum tentang pihak ketiga,meliputi diri
pihak ketiga itu sendiri,.
2) Pengetahuan.
Konsulti perlu memiliki pengetahuan yang cukup memadai tentang hal-hal spesifik
berkenaan dengan kaitan antara diri pihak ketiga (lingkungan dan
permasalahannya). Sedikit lebih jauh,pembahasan hal-hal spesifik itu di sertai
dengan kaidah-kaidah pokok yang mendasari atau melatarbelakangi (misalnya
menurut kaidah pendidikan,psikologi,sosiologi,budaya,dll).
3) Keterampilan.
Untuk menangani permasalahan pihak ketiga,konsulti memerlukan sejumlah
keterampilan.Keterampilan ini secara spesifik di sesuaikan dengan permasalahan
yang di alami pihak ketiga.
4) Nilai.
Nilai-nilai yang perlu di kembangkan pada diri konsulti meliputi nilai-nilai
kemanusiaan (bagaimana ia memandang diri pihak ketiga,dan manusia lainnya),
nilai-nilai sosial dan moral (khususnya yang menyangkut hubungan
antar-individu,hubungan diri dengan lingkungan,nilai,hukum,moral dan
spiritual). Nilai-nilai tersebut khususnya berkenaan dengan permasalahan yang
di alami pihak ketiga.
5) Sikap.
Bagaimana konsulti menyikapi diri pihak ketiga dan permasalahannya?.. Sikap
yang positif dan dinamis (developmental) perlu di kembangkan melalui
konsultasi.Bersama dengan nilai-nilai yang di kembangkan,sikap konsulti akan
memberikan warna afektif terhadap
penanganan permasalahan pihak ketiga. Dengan nilai dan sikap demikian itu di
harapkan dapat terbentuk hubungan yang kondusif antara konsulti dan pihak
ketiga.
Teknik Umum dan Khusus Layanan Konsultasi BK
Teknik umum
Teknik umum yaitu sejumlah tindakan yang di
lakukan konselor untuk mengembangkan proses konseling perorangan/konsultasi.
Teknik-teknik ini di mulai dari menerima klien,mengatur posisi duduk,mengadakan
penstrukturan (khususnya tentang layanan konsultasi),mengadakan analisis dan
diskusi tentang permasalahan yang di hadapi,sampai dengan mengadakan penilaian
dan laporan.
Teknik khusus
Teknik
khusus di maksudkan untuk mengubah tingkah laku klien/konsulti,khususnya
berkenaan dengan masalah yang di alami. Teknik-teknik ini terbentang dari
parumusan tujuan (yaitu hal-hal yang ingin di capai klien dalam bentuk tingkah
laku nyata).Pengembangan tingkah laku it sendiri,sampai peneguhan
hasrat,pemberian nasihat.penyusunan kontrak,dan jika perlu alih tangan kasus.
Pengubahan tingkah laku meliputi pemberian informasi dan sebagainya.
Untuk menunjang upaya pengubahan tingkah
laku,analisis gaya hidup dan analisis transaksional dapat di tempuh,dan apabila
klien terbentur pada satu titik yang tidak dapat di tembus,teknik mengajak
klien untuk memikirkan sesuatu dapat di laksanakan. Hal terakhir ini merupakan
upaya terobosan atas “kemacetan” pembentukan tingkah laku klien/konsulti.
Penguasaan Teknik Oleh Konsulti
Sebagaimana
di sebutkan di atas,sebagai kelanjutan proses konsultasi,konsulti (akan)
melakukan berbagai kegiatan dalam rangka menangani permasalahan pihak ketiga.
Dalam hal ini konsulti sepertinya bertindak sebagai “konselor” atas pihak
ketiga yang akan menjadi kliennya itu.Untuk ini konsulti harus terlebih dahulu
memiliki sejumlah keterampilan. Di samping itu diri konsulti pun harus terlebih
dahulu berada dalam kondisi tertentu sehingga penerapan keterampilan yang di
milikinya itu menjadi efektif dan efisien. Keterampilan dan
kondisi
diri itu merupakan bagian dari hasil yang di peroleh konsulti melalui proses
konsultasi.
Waktu dan Tempat
Sebagaimana dalam pelaksanaan konseling
perorangaan,waktu dan tempat pelaksanaan layanan KSI sangat tergantung pada
kesepakatan antara konselor (yang menjadi konsultan) dan konsulti).Kapan dan di
manapun konsultasi itu di laksanakan kenyamanan kedua pihak di utamakan di
samping terjaminnya kerahasiaan konsulti dan pihak ke tiga. Lebih jauh,waktu
dan tempat penyelenggaraan pelayanan antara konsulti dan pihak ke tiga juga
atas kesepakatan demi kenyamanan dan jaminan atas asas-asas konseling.
Penilaian
Hasil layanan KSI perlu di nilai dalam
ketiga ranahnya,yaitu pemahaman baru (understanding….U) yang di peroleh
konsulti, perasaan (Comport…C) yang berkembang pada diri konsulti,dan kegiatan
(action…..A) apa yang akan ia laksanakan setelah proses konsultasi selesai.
Berkenaan dengan tahap pelaksanaan penilaian (peenilaian segera,jangka pendek,
dan jangka panjang),penilaian untuk layanan konsultasi agak berbeda dari
penilaian untuk layanan konseling perorangan.
1) Penilaian
segera (laiseg)
2) Penilaian
jangka pendek (laijapen)
3) Penilaian
jangka panjang (laijapang)
Hasil semua penilaian di atas,terutama
laijapen dan laijapan,akan sangat berguna untuk mempertimbangkan upaya tindak
lanjut berkenaan dengan penanganan masalah pihak ke tiga. Lebih jauh,hasil
seluruh penilaian itu akan menjadi bahan analisis dan diskusi pada kesempatan
konsultasi berikutnya,apabila layanan konsultasi berlangsung secara
berkelanjutan.
Keterkaitan
Tampaknya,layanan KSI tidak hanya dapat di
warnai oleh konseling perorangan melainkan dapat di awali atau bahkan bergeser
menjadi konseling perorangan. Pelaksanaan konsultasi dapat berlangsung satu
kali atau lebih.Diantara dua atau lebih pelaksanaan konsultasi.Apalagi dalam
konsultasi berkelanjutan,dapat dilaksanakan kegiatan pendukung, seperti
aplikasi instrumen,kunjungan rumah,atau bahkan konseling perorangan terhadap
konsulti. Dalam keadaan seperti ini,konsultan adalah tenaga profesional yang
terlebih dahulu harus menguasai pendekatan dan teknik-teknik konseling
perorangan,termasuk kegiatan-kegiatan pendukung seperti aplikasi
instrumentasi,himpunan data,konferensi kasus,kunjungan rumah,dan ahli tangan
kasus. Masing-masing kegiatan pendukung itu dapat di laksanakan dan
hasil-hasilnya dapat di manfaatkan,dan bahkan dapat diintegrasikan dalam
kegiatan konsultasi antara konsultan (konselor) dengan konsulti,serta dalam
penanganan konsulti terhadap pihak ke tiga. Pemanfaatan kegiatan pendukung di
sesuaikan dengan keperluan konsulti dan kegiatan konsultasi,dan keperluan
penanganan pihak ke tiga oleh konsulti (setelah proses konsultasi).
Operasionalisasi Layanan Konsultasi BK
Layanan
konsultasi hendaklah di laksanakan secara tertib dan lengkap,dari perencanaan
sampai dengan penilaian dan tindak lanjutnya. Hal ini semua untuk menjamin
kesuksesan layanan secara optimal. Langkah-langkah tersebut adalah sebagai
berikut
1.perencanaan
1) Mengidentifikasi
konsulti
2) Mengatur
pertemuan
3) Menetapkan
fasilitas layanan
4) Menyiapkan
kelengkapan administrasi
2.Pelaksanaan
1) Menerima
konsulti
2) Menyelenggarakan
penstrukturan konsultasi
3) Membahas
masalah yang di bawa konsulti berkenaan dengan pihak ke tiga
4) Mendorong
dan melatih konsulti untuk:
o Mampu
menangani masalah yang di alami pihak ke tiga
o Memanfaatkan
sumber-sumber yang ada
5) Membina
komitmen konsulti untuk menangani masalah pihak ketiga dengan bahasa dan
cara-cara konseling
6) Melakukan
penilaian segera
3.Evaluasi
Melakukan evaluasi jangka pendek tentang
keterlaksanaan hasil konsultasi
4.Analisis hasil konsultasi
Menafsirkan hasil evaluasi dalam kaitannya
dengan diri dan pihak ke tiga dan konsulti sendiri.
5.Tindak Lanjut
Konsultasi lanjutan dengan konsulti untuk
membicarakan hasil evaluasi serta menentukan arah dan kegiatan lebih lanjut.
6.Laporan
1) Membicarakan
dengan konsulti tentang laporan yang di perlukan oleh konsulti
2) Mendokumentasikan
laporan layanan konsultasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar