Pelaksanaan pelayanan
bimbingan dan konseling dimulai dengan pemahaman tentang tujuan layanan. Tujuan
ini selanjutnya akan diwujudkan melalui proses tertentu yang dilaksanakan oleh
tenaga ahli dalam bidangnya , yaitu konselor profesional. Prinsip – prinsip
berkenaan dengan pelaksanaan layanan tersebut adalah :
- · Tujuan akhir bimbingan dan konseling adalah kemandirian setiap individu
- · Dalam proses konseling keputusan yang di ambil dan hendak dilakukan oleh klien hendaklah atas kemauan klien itu sendiri, bukan karna kemauan atau desakan dari konselor
- · Permasalahan khusus yang dialami klien harus ditangani oleh tenaga ahli dalam bidang yang relavan dengan permasalahan khusus tersebut
- · Bimbingan dan konseling adalah pekerjaan profesional , oleh karna itu dilaksanankan oleh tenaga ahli yang memperoleh pendidikan dan latihan khusus dalam bidang bimbingan dan konseling
- · Guru dan orang tua memiliki tanggung jawab yang berkaitan dengan pelayanan bimbingan dan konseling
- · Guru dan konselor berada dalam satu kerangka upaya pelayanan
- · Untuk mengelola pelayanan bimbingan dan konseling dengan baik dan sejauh mungkin memenuhi tuntutan individu, program pengukuran dan penilayan terhadap individu hendaknya dilakukan, dan himpunan data yang memuat hasil pengukuran dan penilayan itu dikembangkan dan dimanfaatkan dengan baik
- · Organisasi program bimbingan hendaknya fleksibel , disesuaikan dengan kebutuhan individu dengan lingkungannya
- · Tanggung jawab pengelolaan program bimbingan dan konseling hendaknya diletakkan di pundak seorang pimpinan program yang terlatih dan terdidik secara khusus dalam pendidikan bimbingan dan konseling , bekerjasama dengan staf dan profesional , lembaga ditempat ia bertugas dan lembaga – lembaga lain yang dapat menunjang progrtam bimbingan dan konseling
- · Kesuksesan pelaksanaan program diukur dengan melihat sikap-sikap mereka yang berkepentingan dengan program yang disediakan dan perubahan tingkah laku mereka yang pernah dilayani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar