- STUKTUR ORGANISASI BK DI
SEKOLAH
Manajemen
bimbingan dan konseling di sekolah agar bisa berjalan seperti yang diharapakan
antara lain perlu dukungan oleh adanya organisasi yang jelas dan teratur.
Organisasi yang demikian itu secara tegas mengatur kedudukan, tugas dan
tanggung jawab para personil sekolah yang terlibat. Demikian pula, organisasi
tersebut tergambar dalam struktur atau pola organisasi yang bervariasi yang
tergantung pada keadaan dan karakteristik sekolah masing-masing. jika personil
sekolah siswanya berjumlah banyak dengan didukung oleh personil sekolah yang
memadai diperlukan sebuah pola organisasi bimbingan dan konseling yang lebih
kompleks.
Struktur
atau pola BK di sekolah adalah sebagai berikut:
a) KANDEPDIKNAS
b) KEPALA SEKOLAH DAN WAKASEK
c) KOORDINATOR BK DAN KONSELOR SEKOLAH
d) GURU MATA PELAJARAN
e) WALI KELAS
f) SISWA
g) TATA USAHA
h) KOMITE SEKOLAH
b) KEPALA SEKOLAH DAN WAKASEK
c) KOORDINATOR BK DAN KONSELOR SEKOLAH
d) GURU MATA PELAJARAN
e) WALI KELAS
f) SISWA
g) TATA USAHA
h) KOMITE SEKOLAH
Keterangan:
a) Kandepdiknas,
adalah personil yang bertugas melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap
penyelenggaraan pelayanan BK di sekolah. Dalam hal ini pengawas sebagaimana
dimaksudkan dalam petunjuk pelaksanaan BK di sekolah.
b) Kepala
Sekolah ( bersama Wakasek) adalah penanggung jawab pendidikan pada satuan
pendidikan ( SLTP , SMA SMK) secara keseluruhan, termasuk penanggung jawab
dalam membuat kebijakan pelaksanaan pelayanan BK.
a) Koordinator
BK ( bersama konselor sekolah) adalah pelaksana utama pelayanan BK
b) Guru
( Mata pelajaran atau praktik), adalah pelaksana pengajaran dan praktik /
latihan
c) Wali
kelas, adalah guru yang ditugasi secara khusus untuk mengurusi pembinaan dan
adminstrasi ( seperti nilai rapor, kenaikan kelas, kehadiran siswa) satu kelas
tertentu.
d) Siswa,
adalah peserta didik yang menerima pelayanan pengajaran, praktik / latihan, dan
bimbingan di SLTP, SMA, dan SMK.
e) Tata
Usaha, adalah pembantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan administrasi dan
ketatausahaan.
f) Komite
Sekolah, adalah organisasi yang terdiri dari unsur sekolah, orang tua dan tokoh
masyarakat, yang berperan membantu penyelenggaraan satuan pendidikan yang
bersangkutan.
Sifat
hubungan antara pola-pola di atas dapat diartikan variatif. Hubungan antara
unsur Kandepdiknas denagn Kepala Sekolah dan koordinator BK adalah hubungan
administratif. Hubungan antara Koordinator BK dengan Guru dan Wali Kelas adalah
hubungan kerja sama sekaligus koordinatif bila ditinjau dari garis administrasi
Kepala Sekolah ke bawah. Sedangkan hubungan Koordinator BK ( dan Guru
pembimbing / Konselor Sekolah), Guru Mata Pelajaran, Wali Kelas, dengan siswa
adalah hubungan layanan.
- Peranan Personil BK
1. Kepala
Sekolah
Sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan secara menyeluruh di sekolah yang bersangkutan. Tugas kepala atau peranan kepala sekolah adalah :
a. Mengkoordinasikan segenap kegiatan yang diprogramkan di sekolah, sehingga kegiatan pengajaran, pelatihan dan bimbingan Konseling merupakan kesatuan yang terpadu, harmonis dan dinamis.
Sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan secara menyeluruh di sekolah yang bersangkutan. Tugas kepala atau peranan kepala sekolah adalah :
a. Mengkoordinasikan segenap kegiatan yang diprogramkan di sekolah, sehingga kegiatan pengajaran, pelatihan dan bimbingan Konseling merupakan kesatuan yang terpadu, harmonis dan dinamis.
b. Menyediakan
sarana dan prasarana, tenaga / SDM dan berbagai kemudahan bagi terlaksananya
layanan bimbingan Konseling yang efektif dan efisien.
c. Melaksanakan
pengawasan dan pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program BK,
penilaian dan upaya tindak lanjut layanan bimbingan Konseling.
d. Mengadakan
hubungan dengan lembaga-lembaga di luar sekolah dalam rangka kerja sama
pelaksanaan pelayanan bimbingan Konseling.
e. Memberikan
kemudahan bagi terlaksananya program BK di sekolah.
f. Menetapkan
koordinator guru pembimbing yang bertanggung jawab atas koordinasi
pelaksanaan BK di sekolah berdasarkan kesepakatan bersama guru pembimbing (
konselor).
g. Menyiapkan
surat tugas guru pembimbing dalam proses BK pada setiap awal semester.
h. Menyiapkan
surat pernyataan melakukan kegiatan BK sebagai bahan usulan angka kredit bagi
guru pembimbing ( konselor).
i. Melaksanakan
layanan BK terhadap minimal 40 siswa bagi kepala sekolah yang berlatar belakang
pendidikan BK.
2. Staf
Pimpinan / WAkil Kepala Sekolah
Wakasek bertugas membantu kepala sekolah dalam hal :
Wakasek bertugas membantu kepala sekolah dalam hal :
a. Mengkoordinasikan
pelaksanaan layanan BK kepada semua personil sekolah
b. Melaksanakan kebijakan pimpinan sekolah terutama dalam layanan BK dan
c. Melaksanakan BK terhadap minimal 75 siswa, bagi wakasek yang berlatar belakang pendidikan BK
b. Melaksanakan kebijakan pimpinan sekolah terutama dalam layanan BK dan
c. Melaksanakan BK terhadap minimal 75 siswa, bagi wakasek yang berlatar belakang pendidikan BK
3.
Koordinator Bimbingan Konseling
a. Koordinator
Bimbingan Konseling bertugas mengkoordinasikan guru Bimbingan konseling dalam :
1)
Memasyarakatkan pelayanan bimbingan Konseling
2) Menyusun
program Bimbingan Konseling
3) Melaksanakan
program Bimbingan Konseling
4) Mengadministrasikan
pelayanan Bimbingan Konseling
5) Menilai
program dan pelaksanaan Bimbingan Konseling
6) Memberikan
tindak lanjut terhadap hasil penilaian BK.
b. Membuat
usulan kepada kepala sekolah dan mengusahakan terpenuhinya tenaga, sarana dan
prasarana.
c. Mempertanggung
jawabkan pelaksanaan kegiatan BK kepada kepala sekolah.
4. Guru
Bimbingan Konseling / Konselor
Sebagai pelaksana utama, tenaga inti dan ahli guru Bimbingan Konseling / konselor bertugas.
Sebagai pelaksana utama, tenaga inti dan ahli guru Bimbingan Konseling / konselor bertugas.
a.
Memasyarakatkan pelayanan Bimbingan Konseling
b.
Merencanakan program Bimbingan Konseling
c.
Melaksanakan segenap layanan Bimbingan Konseling
d.
Melaksanakan kegiatan pendukung Bimbingan Konseling
e. Menilai
proses dan hasil pelayanan Bimbingan Konseling dan kegiatan
pendukungnya.
f.
Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan penilaian
g.
Mengadministrasikan layanan dan kegitan bimbingan konseling yang dilaksanakan.
h. Mempertanggungjawabkan
tugas dan kegiatannya dalam pelayanan bimbingan konseling pada koordinator.
5. Guru Mata
Pelajaran
Sebagai tenaga ahli pengajaran dalam mata pelajaran tertentu dan sebagai personil yang sehari-hari langsung berhubungan dengan siswa, peranan guru mata pelajaran dalam pelayanan bimbingan konseling adalah :
Sebagai tenaga ahli pengajaran dalam mata pelajaran tertentu dan sebagai personil yang sehari-hari langsung berhubungan dengan siswa, peranan guru mata pelajaran dalam pelayanan bimbingan konseling adalah :
a. Membantu
memasyarakatkan pelayanan Bimbingan Konseling kepada siswa.
b. Membantu
guru Bimbingan Konseling / konselor mengidentifikasi siswa-siswa yang
memerlukan layanan Bimbingan Konseling.
c. Mengalih
tangankan (liferal) siswa yang memerlukan layanan Bimbingan Konseling kepada
konselor.
d. Menerima
siswa alih tangan dari guru Bimbingan Konseling, yaitu siswa yang menurut guru
Bimbingan Konseling memerlukan pelayanan pengajaran khusus (seperti pengajaran
perbaikan, program pengajaran.
e. Membantu
mengembangkan suasana kelas, hubungan guru-siswa dan hubungan siswa-siswa yang
menunjang pelaksanaan pelayanan Bimbingan Konseling.
f. Memberikan
kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang memerlukan layanan Bimbingan
Konseling.
g. Berpartisipasi
dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa seperti konferensi kasus.
h. Membantu
pengumpulan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian pelayanan
Bimbingan Konseling dan upaya tindak lanjutnya.
6. Wali
Kelas
Sebagai pengelola kelas tertentu, dalam pelayanan bimbingan dan konseling wali kelas berperan:
Sebagai pengelola kelas tertentu, dalam pelayanan bimbingan dan konseling wali kelas berperan:
a) Membantu
mengelola kelas tertentu, dalam pelayanan Bimbingan Konseling, wali kelas
berperan dengan cara :
1. Mengumpulkan data tentang siswa.
1. Mengumpulkan data tentang siswa.
2.
Menyelenggarakan penyuluhan
3. Meneliti
kemajuan dan perkembangan siswa.
4.
Pengaturan dan penempatan siswa.
5.
mengidentifikasi siswa sehari-hari.
6. Kunjungan
rumah/konsultasi dengan orang tua/wali.
b). Membantu
guru mata pelajaran melaksanakan perannya dalam pelayanan Bimbingan
Konseling, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
c). Membantu
memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa, khususnya di kelas yang menjadi
tanggung jawabnya untuk mengikuti layanan bimbingan dan
konseling. d). Ikut serta dalam konferensi kasus
7. Staf Tata
Usaha / Administrasi
Staf tata
usaha atau administrasi adalah personil yang bertugas:
a) Membantu
guru pembimbing dan koordinator dalam mengadministrasikan seluruh kegiatan BK
di sekolah
b) Membantu mempersiapkan seluruh kegiatan BK
c) Membantu menyiapkan sarana yang diperlukan dalam layanan BK
d) Membantu melengkapi dokomen tentang siswa seperti catatan komulatif siswa.
b) Membantu mempersiapkan seluruh kegiatan BK
c) Membantu menyiapkan sarana yang diperlukan dalam layanan BK
d) Membantu melengkapi dokomen tentang siswa seperti catatan komulatif siswa.
C. Peranan
Guru dalam Pelayanan Bimbingan BK
Apabila
dirinci ada beberapa peranan yang dapat dilakukan oleh seseorang guru ketika ia
diminta mengambil bagian dalam penyelenggaraan program BK di sekolah
a) Guru
sebagai Informator
Seseorang guru dalam kinerja dapat berperanan sebagai infomator, terutama berkaitan dengan tugasnya membantu guru pembimbing atau konselor dalam memasyrakatkan layanan BK kepada siswa pada umumnya. Melalui peranan ini guru dapat menginformasikan berbagai hal tentang layanan BK , tujuan , fungsi dan manfaatnya bagi siswa.
Seseorang guru dalam kinerja dapat berperanan sebagai infomator, terutama berkaitan dengan tugasnya membantu guru pembimbing atau konselor dalam memasyrakatkan layanan BK kepada siswa pada umumnya. Melalui peranan ini guru dapat menginformasikan berbagai hal tentang layanan BK , tujuan , fungsi dan manfaatnya bagi siswa.
b) Guru
sebagai Fasilitator
Guru dapat berperan sebagai fasilitator terutama ketika dilangsungkan layanan pembelajaran baik itu yang bersifat preventif ataupun kuratif. Pada saat siswa mengalami kesulitan belajar, guru dapat merancang program perbaikan ( rremedial teaching) dengan mempertimbangkan tingkat kesulitan yang dialami dan menyesuaikan dengan gaya belajar siswa. Sebaliknya , bagi siswa yang pandai guru dapat memprogramkan tindak lanjut berupa kegiatan pengayaan (enrichment).
Guru dapat berperan sebagai fasilitator terutama ketika dilangsungkan layanan pembelajaran baik itu yang bersifat preventif ataupun kuratif. Pada saat siswa mengalami kesulitan belajar, guru dapat merancang program perbaikan ( rremedial teaching) dengan mempertimbangkan tingkat kesulitan yang dialami dan menyesuaikan dengan gaya belajar siswa. Sebaliknya , bagi siswa yang pandai guru dapat memprogramkan tindak lanjut berupa kegiatan pengayaan (enrichment).
c) Guru
sebagai Mediator
Dalam kedudukannya yang strategis , yakni berhadapan langsung dengan siswa , guru dapat berperan sebagai mediator antara siswa dengan guru pendamping. Hal itu tampak misalnya pada saat seseorang guru diminta untuk melakukan kegiatan identifikasi siswa yang memerlukan bimbingan dan pengalihtanganan siswa yang memerlukan BK kepada guru pembimbing atau konselor sekolah.
Dalam kedudukannya yang strategis , yakni berhadapan langsung dengan siswa , guru dapat berperan sebagai mediator antara siswa dengan guru pendamping. Hal itu tampak misalnya pada saat seseorang guru diminta untuk melakukan kegiatan identifikasi siswa yang memerlukan bimbingan dan pengalihtanganan siswa yang memerlukan BK kepada guru pembimbing atau konselor sekolah.
d) Guru
sebagai Motivator
Dalam peranan ini , guru dapat berperan sebagai pemberi motivasi siswa dalam memenfaatkan layanan BK di sekolah, sekaligus memberikan kesempatan kepada siswa untuk memperoleh layanan konseling. Tanpa kerelaan guru dalam member kesempatan pada siswa member layanan, maka layanan konseling perorangan akan sulit terlaksana mengingat terbatasnya jam khusus bimbingan pada sekolah – sekolah kita.
Dalam peranan ini , guru dapat berperan sebagai pemberi motivasi siswa dalam memenfaatkan layanan BK di sekolah, sekaligus memberikan kesempatan kepada siswa untuk memperoleh layanan konseling. Tanpa kerelaan guru dalam member kesempatan pada siswa member layanan, maka layanan konseling perorangan akan sulit terlaksana mengingat terbatasnya jam khusus bimbingan pada sekolah – sekolah kita.
e) Guru
sebagai Kolaborator
Sebagai mitra seprofesi yakni sama – sama sebagai tenaga pendidik di sekolah , guru dapat berperan sebagai kolaborator konselor di sekolah, misalnya dalam penyelenggaraan berbagai jenis layanan orientasi informasi, layanan pembelajaran atau dalam pelaksanaan kegiatan pendukung seperti konferensi kasus, himpunan data dan kegiatan lainnya yang relevan.
Sebagai mitra seprofesi yakni sama – sama sebagai tenaga pendidik di sekolah , guru dapat berperan sebagai kolaborator konselor di sekolah, misalnya dalam penyelenggaraan berbagai jenis layanan orientasi informasi, layanan pembelajaran atau dalam pelaksanaan kegiatan pendukung seperti konferensi kasus, himpunan data dan kegiatan lainnya yang relevan.
DAFTAR
PUSTAKA
- www.konselingindonesia.com
- Prayitno. 2008. Pendidikan Profesi Konseling BK FIP UNP.
- www.konselingindonesia.com
- Prayitno. 2008. Pendidikan Profesi Konseling BK FIP UNP.
kakk msukkan juga nama yang tertera di daftar pustaka dengan ke mpenjabaran materinya, agar membantu yang membutuhkan dengan baik dan benar karena dengan begitu semua yang diamabil bisa dipertanggung jawabkan.
BalasHapus